Senin, 14 November 2011

PT SONOMARTANI NI

Pimpinan PT Sono Martani Namora Intermasional Disidang
Tribun Medan - Rabu, 27 April 2011 22:16 WIB
Share |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pimpinan PT Sono Martani Namora Internasional (SMNI) Muhammad Jafar, diseret ke meja hijau oleh rekan bisnisnya, Abdul Rahman, Dirut PT Bangun Jaya Citra Mandiri. Muhammad Jafar dituduh menggelapkan barang-barang pabrik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp12,6Miliar.

Abdul Rahman, dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan di PN Medan yang dipimpin majelis hakim diketuai Junilawati SH, Rabu (27/04/2011), mengatakan, dirinya sudah tiga tahun berhubungan bisnis dengan terdakwa. Karena terlilit kredit macet di Bank Syariah Mandiri sebesar Rp60 miliar, terdakwa menawarkan pabrik kelapa sawitnya yang berada di Aek Kanopan.

"Saya pun tertarik membeli pabrik itu karena dibilang terdakwa kapasitasnya 45 ton dan tanahnya berstatus HGU. Saya membeli pabrik itu seharga Rp70 miliar,"terangnya di persidangan.

Setelah setuju untuk membeli pabrik itu, saksi membayar dengan total Rp5 miliar dan memberi jaminan harta tak bergerak senilai Rp20 miliar ke Bank Syariah Mandiri agar dapat mengoperasikan pabrik itu. Saksi juga harus melunasi kredit macet terdakwa dalam tempo 6 bulan. "Kalau wan prestasi uang yang telah saya setorkan tidak dikembalikan,"katanya.

Namun, saat saksi mengajukan kredit ke bank lain, permohonannya ditolak karena kapasitas pabrik hanya 27 ton dan status tanahnya hutan lindung bukan Hak Guna Usaha (HGU).  Setelah permohonannya ditolak, saksi menjalankan pabrik dengan sistem bagi hasil dengan Bank Syariah Mandiri. "Selama 20 bulan saya jalankan pabrik dengan memberikan bagi hasil. Total Rp1,2 miliar saya setor ke Bank Syariah Mandiri,"ungkapnya.

Di luar dugaan saksi, pada 16 April 2010 saat dirinya bepergian ke luar negeri, terdakwa mengerahkan sedikitnya 40 orang menyerang dan menyerobot pabrik secara paksa. Akibatnya, pabrik berhenti beroperasi dan 120 karyawan tidak bekerja.

Setelah pabrik dikuasai terdakwa, saksi kemudian bermaksud mengambil sisa minyak dari dalam pabrik sebanyak 343 ton. Namun, yang bisa diambil hanya 243 ton sementara 130 ton sisanya tidak bisa dipakai lagi karena sudah bercampur lumpur. Selain itu, terdakwa juga telah menjual kernel yang ada dalam pabrik.

"Saya sudah hancur-hancuran ditipu terdakwa bu hakim, uang dan harta saya ludes. Tapi, sakit hati saya terdakwa tidak ditahan sampai sekarang,"ujar saksi.

Selain Abdul Rahman, persidangan kemarin juga mendengarkan keterangan Abdillah Rizaki, Direktur Operasi PT Bangun Jaya Citra Mandiri dan Abu Bakar, karyawan di perusahaan itu.(Irf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar